Kerjasama bagi hasil ternak ini selama dua tahun dan bisa diperpanjang kembali sesuai kesepakatan investor dan pengelola dengan perjanjian atau kontrak kerjasama baru.
Berikut ilustrasi :
Ibu Ani menamamkan uangnya untuk investasi bagi hasil ternak kambing paket l senilai Rp.2.500.000 ( 2 ekor induk @ Rp.1.250.00 ),dengan perjanjian kontrak kerjasama selama dua tahun.
Maka di akhir perjanjian Ibu Ani akan mendapatkan bagi hasil ternak kambing sebesar 50% dari total penjualan kambing yang dihasilkan.
Berikut contoh perhitunganya.
Asumsi :
- Dengan asumsi moderat,dari dua ekor induk kambing, satu induk melahirkan satu ekor anak perkelahiran dan satu induk lagi melahirkan dua ekor anak perkelahiran.
- Dengan asumsi anakan yang lahir jantan dan betina 50 : 50.
-Lahir ke-2 => 3 ekor ( usia 10 bln ) @ Rp. 800.000 Rp. 2.400.000
-Lahir ke-3 => 3 ekor ( usia 2 bln ) @ Rp. 300.000 Rp. 900.000
Total penjualan Rp. 6.600.000
Bagi hasil
- Investor 50% x Rp. 6.600.000 = Rp. 3.300.000 ( tidak dipotong biaya apapun )
- Pengelola 50% x Rp. 6.600.000 = Rp. 3.300.000 ( dipotong biaya pakan,perawatan,dll )
Hasil investasi anda :
- Perduatahun Rp. 3.300.000 atau setara 132 % , yaitu Rp. 2.500.000 ( modal awal ) x 132 % = Rp. 3.300.000.
- Pertahun Rp.1.650.000 ( Rp. 3.300.000 : 2 tahun ) atau setara dengan 66 % pertahun,yaitu Rp. 2.500.000 x 66 % = Rp. 1.650.000
.
Coba kita bandingkan dengan bunga deposito bank yang rata-rata hanya 6,5 % pertahun atau bunga obligasi,sukuk dan lainya,yang biasanya hanya berkisar 7,5 % pertahun.
Ayo,, berinvestasi bersama kami secara syariah.
Motto kami dengan 3K.
- Kejujuran
- Keterbukaan
- Kebersamaan